Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Komisi II DPRD Bekasi Ingatkan Transparansi Pembebasan Lahan PSEL

×

Komisi II DPRD Bekasi Ingatkan Transparansi Pembebasan Lahan PSEL

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary minta Pemkot Bekasi transparan dalam pembebasan lahan PSEL usai rapat kerja dengan mitranya, Senin (17/11/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary minta Pemkot Bekasi transparan dalam pembebasan lahan PSEL usai rapat kerja dengan mitranya, Senin (17/11/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembebasan lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan agar pejabat tidak terseret persoalan hukum, terutama dalam urusan pertanahan yang selama ini dinilai rawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Latu usai rapat kerja bersama mitranya, Senin (17/11/2025). Menurut dia, penggunaan APBD untuk pembelian tanah memang dibutuhkan dalam percepatan proyek strategis daerah, tetapi seluruh prosedurnya harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas maupun kepala daerah yang terseret masalah hukum terkait tanah,” kata Latu.

Berita Terkait:  Infrastruktur Pendidikan Belum Merata, Anggota Dewan Minta Dinas Pendidikan Kota Bekasi Bersikap Adil

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan harus selaras dengan dokumen perencanaan, seperti Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED). Kejelasan dokumen tersebut menjadi dasar agar pembelian dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Kalau Renja dan DED sudah jelas, pembelian tanah juga bisa dilakukan dengan jelas. Silakan saja, yang penting sesuai ketentuan dan tanpa ‘cawe-cawe’,” ujarnya.

Latu menyoroti potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah, yang menurut dia menjadi salah satu titik rawan dalam proses pembebasan lahan. Ia menegaskan bahwa penetapan nilai harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau appraisal independen agar tidak terjadi penyimpangan.

“Yang sering menjadi sumber masalah adalah ketika ada ‘cawe-cawe’ terkait harga tanah. Banyak pejabat terseret karena persoalan seperti ini. Komisi II ingin memastikan itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Berita Terkait:  DPRD Soroti Minimnya RTH Perusahaan di Bekasi, Pemkot Diminta Tegas

Selain itu, Latu menyinggung citra Pemkot Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap pelaksanaan proyek PSEL dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola yang lebih bersih dan transparan.

“Kami ingin pemerintah kota keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucapnya.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Komisi II meminta pemerintah kota menyerahkan data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar. Data tersebut meliputi nilai NJOP, jumlah warga terdampak, hingga mekanisme pembayaran.

“Kami minta datanya terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi,” kata Latu. (Ads)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca