Suarapena.com, BEKASI – Meski sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ternyata masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus segera ditindaklanjuti.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, yang menyoroti adanya temuan signifikan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas pelaksanaan APBD 2024.
“Saya lihat masih ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan APBD tahun 2024. Wali Kota harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” tegas Ahmadi usai rapat Banggar terkait ekspose awal hasil pemeriksaan BPK RI, Senin (16/6/2025).
Salah satu temuan mencolok, lanjutnya, terdapat pada belanja di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang belum mengembalikan dana sebesar Rp500 juta lebih.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Madonk ini juga menyoroti lambannya proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot. Proses yang seharusnya sudah selesai, menurutnya, justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Pemisahan aset PDAM masih berlarut-larut. Saya pikir harusnya ada progres yang baik. Belum lagi aset PSU milik Pemkot yang dialihfungsikan tidak sesuai peruntukannya. Ini semua harusnya bisa diselesaikan Pemkot Bekasi,” tandasnya.
Ahmadi pun mengingatkan bahwa temuan-temuan tersebut bisa berimplikasi hukum jika tak segera diselesaikan. Ia meminta Inspektorat Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti temuan-temuan BPK agar tak menjadi bom waktu di kemudian hari.
“Jangan sampai ini jadi persoalan hukum ke depan. Harus diselesaikan tuntas, demi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkas politisi Fraksi PKB tersebut. (Ads)










