SUARAPENA.COM – Perda Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) Kota Bekasi sudah disahkan. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tenaga kerja asing sendiri diproyeksikan mampu mencapai Rp1,2 miliar.
“Sekitar 1,2 miliar ya kalau tidak salah,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, ketika dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Sardi menjelaskan, Perda IMTA adalah kewenangan pemerintah daerah mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini berkaitan dengan program dari kementerian tenaga kerja yang turun melalui rekomendasi dinas tenaga kerja daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyampaikan, ada sekitar 200 tenaga kerja asing di Kota Bekasi. Kendati demikian tidak seluruhnya mempunyai potensi PAD bagi Kota Bekasi.
“Yang masuk potensi PAD (Kota Bekasi) di bawah 100-an,” kata Ika.
Ia menjelaskan, tenaga kerja asing pada tahun pertama menjadi potensi PAD bagi pemerintah pusat. Kemudian pada tahun kedua tenaga kerja asing tersebut akan ditentukan menjadi sumber PAD untuk pemerintah pusat, provinsi, atau kota/kabupaten.
Jika seorang tenaga kerja asing bekerja di dua daerah berbeda, misalnya di Kota Bekasi dan Karawang, maka menjadi pemasukan PAD bagi provinsi Jawa Barat. Sementara jika tenaga kerja asing bekerja di Kota Bekasi dan Jakarta potensi PAD bisa masuk ke pemerintah pusat.
“Jadi untuk yang masuk di Kota Bekasi hanya tenaga kerja asing yang hanya benar-benar di wilayah Kota Bekasi saja,” terang Ika.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat, seorang tenaga kerja asing berpotensi menjadi sumber PAD 100 dollar per bulan. Dengan demikian dalam satu tahun setidaknya 1.200 potensi PAD dari seorang tenaga kerja asing.
Menurut Ika, sebagian besar tenaga kerja asing bekerja dalam sektor industri. Ia mencontohkan dalam pembelian sebuah mesin produksi biasanya masing menggunakan tenaga ahli dari luar negeri.
“Kebanyakan mereka tinggalnya di luar Kota Bekasi, ada yang tinggal di Cibubur, Jakarta, atau kabupaten. Di Kota Bekasi jarang,” tutupnya. (sng)







