Scroll untuk baca artikel

NewsPar-PolSuara Jabar

KPK Soroti Titik Rawan Korupsi dalam Perencanaan APBD, Singgung Pokir DPRD

×

KPK Soroti Titik Rawan Korupsi dalam Perencanaan APBD, Singgung Pokir DPRD

Sebarkan artikel ini
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Jabar-Banten, Arif Nurcahyo, di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026). Singgung soal perencanaan penganggaran APBD hingga pokir DPRD.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Jabar-Banten, Arif Nurcahyo, di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026). Singgung soal perencanaan penganggaran APBD hingga pokir DPRD.

Suarapena.com, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih terdapat banyak titik rawan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tahapan perencanaan penganggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

KPK menegaskan bahwa pokir merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga pengajuannya harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pokir yang disampaikan oleh anggota DPRD seharusnya telah melalui proses verifikasi dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Semua tahapan harus taat pada peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pokir yang tiba-tiba muncul saat pembahasan KUA-PPAS,” tegas Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Jabar-Banten, Arif Nurcahyo, di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026).

Berita Terkait:  Anggaran Renovasi Ruang Paripurna DPRD Bekasi Jadi Sorotan

Menurut lembaga antirasuah tersebut, praktik pengajuan pokir secara mendadak berpotensi menimbulkan penyimpangan dan membuka celah korupsi.

KPK menekankan bahwa pokir bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, terdapat aturan main yang jelas terkait kapan pokir dapat diajukan, diverifikasi, hingga dieksekusi. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pokir benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

KPK juga mengingatkan potensi penyimpangan berupa pokir fiktif atau pokir yang diusulkan oleh pihak tertentu, kemudian dilaksanakan sendiri dan manfaatnya hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berita Terkait:  DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Manajemen RSUD Terkait Utang Rp70 Miliar

“Jadi bukan yang dilarang, tapi ada aturan mainnya dan taat pada regulasi, dan harus jelas jangan sampai ada pokir yang fiktif. Apalagi ada pokir yang diusulkan sendiri kemudian dilaksanakan sendiri dan dinikmati kelompoknya sendiri,” ujar Arif.

Melalui penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran, KPK berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mencegah praktik korupsi sejak tahap awal, sekaligus memastikan APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.

“Harapannya adalah ada komitmen yang sama antara eksekutif dan legislatif, karena pemberantasan korupsi tidak akan terwujud manakala tidak ada sinergi yang positif antara eksekutif dan legislatif, itu kunci utama dari pemberantasan korupsi di sebuah pemerintahan daerah,” tandasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca