Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Soal Proyek PSEL, Komisi II DPRD Kota Bekasi Angkat Bicara

×

Soal Proyek PSEL, Komisi II DPRD Kota Bekasi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary bicara soal proyek pembangunan PSEL usai rapat dengan mitra kerjanya, Senin (17/11/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary bicara soal proyek pembangunan PSEL usai rapat dengan mitra kerjanya, Senin (17/11/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kini berada pada tahap yang semakin matang. Hal itu disampaikan setelah rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas perkembangan proyek strategis nasional tersebut, Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan bahwa Pemkot Bekasi telah mengajukan permohonan persetujuan pembangunan PSEL kepada DPRD. Namun ia menegaskan bahwa persetujuan tersebut lebih bersifat dukungan politis, mengingat kewenangan teknis berada di tangan pemerintah pusat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Secara normatif, kita mendukung. Apalagi PSEL sudah menjadi PSN dan mendapat perhatian dari Presiden Prabowo,” ujar Latu.

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pembangunan PSEL sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pemkot Bekasi hanya diberikan enam kewajiban, termasuk penyediaan lahan seluas 6,1 hektare di Ciketingudik.

Hingga kini, Pemkot telah mengalokasikan 4,98 hektare melalui APBD Perubahan 2025 senilai sekitar Rp100 miliar. Kekurangan lahan akan dipenuhi melalui APBD 2026.

Dari sisi operasional, kebutuhan pasokan sampah sebesar 1.000 ton per hari dianggap aman. Produksi sampah harian di Kota Bekasi mencapai 1.800 ton, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.600 ton per hari. Anggaran pengangkutan sampah juga telah tercantum dalam APBD.

Berita Terkait:  Serap Aspirasi Warga, Anim Imamuddin Fokus Perkuat Infrastruktur di Jatisari

Komisi II memastikan bahwa konsultasi publik telah digelar oleh Bappelitbangda dengan melibatkan warga Bantar Gebang, akademisi, dan pegiat lingkungan. Latu menegaskan pentingnya proses ini untuk mencegah potensi konflik sosial di wilayah terdampak.

“Warga Ciketingudik tidak boleh merasa dirugikan. Mereka yang paling terdampak harus menerima manfaat langsung,” ujarnya.

Sebagai bentuk jaminan manfaat, Komisi II mendorong agar warga yang tinggal di sekitar lokasi PSEL mendapatkan fasilitas listrik gratis. Usulan ini direncanakan masuk dalam MoU antara pemerintah pusat, Pemkot Bekasi, dan pihak pemenang tender.

Berita Terkait:  Ikuti Perintah Sang Ayah, H. Edi Terjun Berpolitik di Golkar

Secara regulasi, Pemkot Bekasi dinilai telah memenuhi komitmen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang pajak dan retribusi daerah yang mencakup pengolahan sampah. Selain itu, proyek PSEL juga akan dimasukkan dalam RPJMD Kota Bekasi sebagai dasar pembangunan jangka menengah.

Dengan sebagian besar kewajiban yang telah dipenuhi, Komisi II menyatakan siap memberikan dukungan. Namun keputusan final berada di tangan pimpinan DPRD.

“Rekomendasi lengkap akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” kata Latu. (Ads)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca