Menurut UU No.14 Tahun 2005 disebutkan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kedekatan secara emosional dikarenakan bukan hanya karena intens pertemuan dari seorang siswa dengan gurunya dari pagi hingga siang atau sore, tetapi lebih kepada amanah yang diterima oleh seorang guru ketika orang tua siswa mengantarkan putra putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah
Proses Pendidikan yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah juga melibatkan emosional guru dan siswa karena rasa nyaman, rasa percaya, rasa sayang dan rasa tanggung jawab serta keprofesionalisme menjadi dasar dalam melakukan tugasnya sehingga dapat menjadi fasilitator yang baik dan tepat untuk siswa.
Undang-undang No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.










