Oleh: Wildan Fathurrahman,S.Kep, Ns, M.H.
(*)Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sejatinya merupakan jantung dari demokrasi pembangunan di daerah. Melalui Musrenbang, warga diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan, gagasan, serta persoalan nyata yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Di Kota Bekasi, Musrenbang seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan rakyat, bukan hanya kehendak birokrasi atau elite tertentu.
Secara hukum, kedudukan Musrenbang sangat kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa perencanaan pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Musrenbang menjadi mekanisme resmi untuk menyelaraskan aspirasi warga dengan rencana kerja pemerintah daerah. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk menyepakati prioritas pembangunan daerah.
Artinya, Musrenbang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak warga dan kewajiban negara. Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap aspirasi warga diproses secara adil, transparan, dan akuntabel.
Namun, kita juga harus jujur melihat fakta di lapangan. Setiap tahun, ratusan bahkan ribuan usulan warga disampaikan melalui Musrenbang dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Di beberapa kelurahan di Kota Bekasi, jumlah usulan bisa mencapai ratusan dengan nilai kebutuhan anggaran puluhan miliar rupiah. Sayangnya, tidak semua aspirasi tersebut berujung pada realisasi program. Banyak warga akhirnya merasa Musrenbang hanya menjadi agenda seremonial, tempat mencatat usulan tanpa kepastian tindak lanjut.
Di sinilah letak persoalan utama Musrenbang hari ini: kesenjangan antara partisipasi dan realisasi. Warga diminta aktif menyampaikan aspirasi, tetapi tidak selalu mendapatkan penjelasan yang memadai mengapa usulannya diterima, ditunda, atau bahkan dihapus dari prioritas. Kurangnya transparansi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan.
Catatan kritis lainnya adalah soal kualitas partisipasi. Musrenbang sering kali didominasi oleh segelintir tokoh atau perwakilan tertentu, sementara kelompok pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin kota belum sepenuhnya terlibat secara bermakna. Padahal, kelompok-kelompok inilah yang justru paling merasakan dampak langsung dari kebijakan pembangunan.
Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa prioritas pembangunan lebih banyak ditentukan oleh pendekatan top-down, menyesuaikan program dinas atau kepentingan politis jangka pendek, dibanding benar-benar berangkat dari kebutuhan riil warga. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Musrenbang akan kehilangan makna strategisnya sebagai ruang aspirasi publik.
Karena itu, Musrenbang di Kota Bekasi harus diperkuat, baik dari sisi proses maupun komitmen tindak lanjut. Pertama, pemerintah daerah perlu menjamin transparansi hasil Musrenbang. Setiap usulan warga harus tercatat secara terbuka, disertai penjelasan status dan alasan teknis apabila belum dapat direalisasikan. Keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan dan kedewasaan demokrasi.
Kedua, perlu ada penguatan partisipasi yang inklusif. Musrenbang tidak boleh hanya menjadi forum formal di ruangan tertutup, tetapi harus menjangkau komunitas warga secara lebih luas, termasuk melalui pendekatan jemput bola dan pemanfaatan platform digital. E-Musrenbang harus benar-benar ramah warga, bukan sekadar formalitas teknologi.
Ketiga, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus diarahkan untuk mengawal aspirasi warga hingga tahap penganggaran dan pelaksanaan. Wakil rakyat memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa Musrenbang tidak berhenti di dokumen perencanaan, tetapi diterjemahkan ke dalam APBD dan program nyata.
Sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Kota Bekasi, saya meyakini bahwa Musrenbang harus dikembalikan pada roh utamanya: mendengar suara rakyat dan mewujudkannya secara bertahap dan berkeadilan. Pembangunan yang baik bukan hanya soal angka dan proyek, tetapi soal kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan warganya.
Jika Musrenbang dikelola dengan sungguh-sungguh, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga, maka ia akan menjadi fondasi kuat bagi Kota Bekasi yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. (*)










