SUARAPENA.COM – Pansus IX DPRD Kota Tegal mengunjungi kantor Pemerintah Kota Bekasi dan bertukar pikiran terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (22/12/2021).
Pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal KH. Habib Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa penunjukan Kota Bekasi sebagai studi, karena sudah beberapa kali melakukan perubahan struktur perangkat daerah.
“Kami dari Tegal ingin mengetahui tentang sejarah pembentukan di Pemerintah Kota Bekasi seperti penggabungan Organisasi maupun pemisahan Dinas terkait,” katanya.
Beliau menjelaskan bahwa dibutuhkan adalah Perda Kota Bekasi karena perubahan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di Kota Tegal agar beberapa Dinas disatukan atau dipecah agar memudahkan fokus pelayanannya kepada masyarakat, karena ada beberapa beban yang terlalu dipaksakan untuk satu dinas sedangkan ada dinas lain yang dirasa beban kerjanya kurang,” jelas dia.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi, Widy Tiawarman menjelaskan pelayanan Kota Bekasi secara singkat.
“Untuk perbatasan wilayah Kota Bekasi berbatasan langsung dengan DKI, Bogor dan Depok serta saudara tertua kami Kabupaten Bekasi,” ungkapnya
Menurutnya, hal tersebut yang membuat kemajuan Kota Bekasi bisa tumbuh berkembang secara pesat. Kemudian mengenai perubahan di kelembagaan di Kota Bekasi dianggap oleh kepala daerah dan dewan harus bersifat dinamis dengan tujuan untuk masyarakat. Oleh sebab itu perubahan kelembagaan sudah empat kali terjadi di Kota Bekasi.
“Awalnya itu adalah pemecahan PUPR pada tahun 2017 menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang yang sesuai dengan beban yang ada cukup kompleks,” papar Widy.
Perubahan kedua yaitu Dinas pertanian dan Perikanan dan juga Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 2018, ditambah fokus Kota Bekasi adalah untuk menambah kegunaan fungsi dari organisasi perangkat daerah tersebut.
Perubahan ketiga, Dinas Arsip dan Dinas Perpustakaan yang menyatukan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan, ditambah Kesbangpol.
Perubahan keempat terjadi di DPMPTSP karena pemerintah pusat melalui Permendagri yang awalnya plural menjadi fungsional, karena merupakan turunan amanat PP dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (dro)










