Suarapena.com, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin meninjau langsung lokasi sengketa lahan Nenek Mina di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Anim mengaku mendapatkan pengaduan adanya dugaan penyerobotan lahan milik Nenek Mina oleh oknum pensiunan anggota Polri. Padahal nenek tersebut memiliki sertifikat tanah yang sah dari BPN.
“Setelah saya cek Bu Mina sudah punya kepemilikan sertifikat BPN. Menurut kuasa hukum, batas diambil alih dan dibongkar. Dibongkar seorang oknum pakai seragam polri, yang seharusnya mengayomi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam kasus ini harus ada permintaan maaf atas pelaku pembongkaran pembatas dan pondasi milik keluarga Nenek Mina.
“Harusnya minta maaf atau musyawarah mufakat. Saya mengawal dan membantu aduan dari Bu Mina,” tegas Anim.
Di tempat yang sama, Mahfuddin selaku kuasa hukum dari pihak Nenek Mina berharap ada itikad baik dari pelaku pembongkaran batas tanah.
“Tanah 28 meter ini kita kuasai lagi. Saya berharap pelaku punya kesadaran dan kembali jalan yang benar. Setelah ini, kami lakukan upaya hukum. Kita serahkan ke yang berwajib jika ada pelanggaran pidana,” kata dia.
Dalam tinjauan tersebut, tampak hadir pula Camat Jatisampurna, Pihak Kelurahan, Satpol PP, dan unsur TNI/Polri. Rombongan meninjau lokasi tanah milik Nenek Mina yang diduga diserobot dan dijadikan akses masuk area ruko baru yang belum ditempati. (sng)