Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Lahan Perhutani Gunung Karang Klapanunggal Gundul Rawan Longsor Oleh Aktifitas Galian Ilegal

×

Lahan Perhutani Gunung Karang Klapanunggal Gundul Rawan Longsor Oleh Aktifitas Galian Ilegal

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BOGOR – Galian tanah ilegal yang berlokasi di Gunung Karang Pasir Saga, Kampung Cibunut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang sempat di tutup pada Oktober 2023 silam masih beroperasi hingga kini.

Seolah tak ada tindakan dari pemerintah maupun aparat setempat termasuk dari Perhutani itu sendiri.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Padahal lahan tersebut milik perhutani, plang ‘Larangan’ dari Perhutani masih terpampang jelas di lokasi Galian tanah ilegal dan tambang bantu kapur limstone di puncak bukit gunung karang pasir saga klapanunggal itu.

Selain itu di gunung pasir saga juga masih satu akses jalan lintasan menuju wisata mata air sodong. Pengusaha galian tanah dan material ilegal itu tetap leluasa melakukan aktifitasnya seolah tak tersentuh oleh hukum.

Berita Terkait:  Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Tamansari Diciduk Polisi

“Pada akhir tahun 2023 lalu sempat ditutup ada razia, tapi sejak maret 2024 kembali beroperasi,” ungkap salah satu warga sekitar saat ditanya awak media, Kamis (18/7/2024).

Pantauan di lapangan aktivitas galian tanah ilegal berpindah titik lokasi yang masih bersebelahan dengan lokasi yang lama dan masih berjalan sampai saat ini, terlihat ada beberapa truk besar yang sudah diisi tanah merah oleh satu alat berat excavator.

Selain itu, menurut penuturan warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya di lokasi titik galian tanah pertama yang baru berhenti seminggu lalu itu juga ada aktifitas pemecahan bongkahan batu untuk diperjual-beli kan. “Kita pekerja pecahin batu kang, tanah ini milik pengusaha,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ketua LPM Tlajung Udik: YS Kita Keluarkan Dari Anggota Jika Ditetapkan Tersangka

“Ada satu orang yang berhubungan dengan pengawas galian ilegal tersebut bernama (inisial E) mengaku kerabat dari kepala desa,” tuturnya.

Diketahui, salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa dititik lahan galian pertama maupun di sebelahnya merupakan milik seorang pengusaha bernama inisial ‘R’ dan di kelola oleh seorang sebagai pengawas berinisial ‘S’. “Pengusaha itu melalui pembicaraan warga lainnya memiliki surat seperti kepemilikan lahan, mangkanya batu bongkahan dari sisa galian tanah tak bisa di kelola oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Fakta di lapangan, bahwasanya mulai dari kaki gunung karang pasir saga terdapat tambang batu limstone sampai ke titik galian tanah ilegal di puncak gunungnya, juga terpampang jelas beberapa plang Perhutani dan Larangan melakukan aktifitas apa pun.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca