Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Ketua LPM Tlajung Udik: YS Kita Keluarkan Dari Anggota Jika Ditetapkan Tersangka

×

Ketua LPM Tlajung Udik: YS Kita Keluarkan Dari Anggota Jika Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BOGOR — Ketua LPM Desa Tlajung Udik Nurdin firmansyah turut prihatin terhadap anggotanya yang dilaporkan oleh Nay cs ke polres Bogor, lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay cs.

Menurutnya bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Bila sodara Ys ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya, pada Rabu (19/06/24)

Mono sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa memang benar Ys adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa tlajung udik,” ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya Kepada wartawan.

Berita Terkait:  Puluhan Tahun Pabrik Keramik di Bogor Buang Limbah B3 ke Sungai Cileungsi?

Selain itu, sambung Mono, pihaknya ogah bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota, pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi sodara YS di LPM Desa tlajung udik.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Sidak Jelang Mudik 2017, Dishub Kabupaten Bogor Temukan Ini di Terminal

Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga.

“Akan tetapi tidak hanya dia itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” tutupnya.

Ikuti Update Berita Kami Di Google News

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca