SUARAPENA.COM – Sebanyak 635 laporan dari masyarakat yang diterima Ombudsman Jakarta Raya terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2019.
Dari angka laporan ditahun sebelumnya (2018), tahun 2019 meningkat 100 persen. Laporan yang disampaikan langsung masyarakat ke kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terbanyak sebesar 343 laporan, sisanya melalui surat 124 laporan, emal 51 laporan dan telepon 17 laporan.
“Dari data ORI Jakarta Raya pada tahun 2018 sebanyak 336 laporan, terjadi kenaikan signifikan jumlah laporan di tahun 2019,” jelas Teguh P Nugroho saat pers rilisnya dalam pemaparan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Di kelompokkan berdasarkan substansi 635 laporan tersebut yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah penegakan hukum sebesar 38,7 persen, kesejahteraan masyarakat 35,8 persen dan ekonomi 25,5 persen.










