Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat 48 aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki bentuk dan tingkat yang berbeda-beda. Karena itu, sanksi diberikan dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri, Rabu (16/9/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman kepada ASN harus melalui sejumlah tahapan administratif. Pemkot Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapannya dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada aparatur yang melanggar aturan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal di lingkungan pemerintahan.
Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.
Penegakan disiplin, kata Pemkot Bekasi, menjadi salah satu upaya memastikan aparatur bekerja sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sp/pr)







