Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

48 ASN Pemkot Bekasi Diproses karena Pelanggaran Disiplin, 24 Dipecat

×

48 ASN Pemkot Bekasi Diproses karena Pelanggaran Disiplin, 24 Dipecat

Sebarkan artikel ini
Puluhan ASN Pemkot Bekasi diproses karena pelanggaran disiplin, 24 dipecat sepanjang Januari sampai Agustus 2026.
Puluhan ASN Pemkot Bekasi diproses karena pelanggaran disiplin, 24 dipecat sepanjang Januari sampai Agustus 2026.

Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat 48 aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki bentuk dan tingkat yang berbeda-beda. Karena itu, sanksi diberikan dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri, Rabu (16/9/2026).

Berita Terkait:  Makin Kompak! Sardi dan Tri Teken Komitmen Berantas Korupsi

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman kepada ASN harus melalui sejumlah tahapan administratif. Pemkot Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapannya dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada aparatur yang melanggar aturan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Kota Bekasi Raih Penghargaan Sebagai Pembina Pengembangan TTG Desa Nusantara

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal di lingkungan pemerintahan.

Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.

Penegakan disiplin, kata Pemkot Bekasi, menjadi salah satu upaya memastikan aparatur bekerja sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca