Suarapena.com, BEKASI – Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memanggil dan memeriksa Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim.
Sekjen PP LSPN Budi dalam keterangan yang diterima Suarapena.com mengungkapkan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah tersebut.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penyalahgunaan wewenang di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi itu,” ujar Budi, Selasa (1/8/2023).
Tidak saja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Budi juga meminta Kejagung RI memeriksa semua jajaran di bawahnya. Bahkan, pemeriksaan perlu dilakukan hingga ke Komisi I DRPD Kabupaten Bekasi sebagai mitra kerjanya.
“Apalagi baru direalisasikannya penyertaan modal APBD TA 2023 sebesar Rp75 milyar kepada PDAM Tirta Bhagasasi. Agar kasus dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, serta penyalahgunaan wewenang ini bisa menjadi terang benderang,” lanjutnya.
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas aduan dugaan kasus korupsi, TPPU, maupun penyalahgunaan wewenang di PDAM Tirta Bhagasasi.
“Dalam waktu dekat ini kita akan bersurat meminta kesediaan waktu untuk bertemu Bapak Menkopolhukam untuk menyampaikan persoalan ini, agar memberikan perhatian atas adanya aduan ini,” bebernya.
Budi menambahkan, Kejagung RI adalah institusi penegak hukum yang saat ini mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Kita mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang sudah merespon, dan menindaklanjuti aduan kami,” ungkap Budi. (sng)