SUARAPENA.COM – Puluhan massa Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Keranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang.
Yusril, selaku Jendela Lapangan Gerakan Rakyat Anti Korupsi dengan tegas mengatakan bahwa kasus penjualan lahan TPU Sumur Batu seluas 1,1 Hektar kepada pihak swasta selaku pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) kini sudah kokoh berdiri hampir sekitar 300 lebih Kartu Keluarga (KK). Dalam amanat Perda No 16 Tahun 2011 tentang sarana-prasarana, utilitas (PSU) dan Perwal No 71 tahun 2013 mengatakan setiap Pengembang yang membangun perumahan wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan kepada Pemkot Bekasi namun tersandung hukum dan 2 orang Pejabat Pemkot Bekasi sempat ada yang ditahanan sedangkan Gatot Sutejo buron hingga kini.
“Jadi, aksi kami hari ini ingin mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk lebih tegas lagi. Kenapa, karena begitu banyak tindak pidana Korupsi yang sampai saat ini tidak dapat diatasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Seperti yang hari ini kami bawa, dimana Gatot Sutejo itu merupakan seorang DPO Tindak Pidana Korupsi TPU Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang yang 5 tahun lebih tidak juga bisa ditangkap. Padahal, teroris aja bisa ditangkap walau mesti ngumpet disudut penjuru wilayah,” tegas Yusril disela-sela aksi.
Apalagi, sambung Yusril, dalam kasus Gatot Sutejo sejak Jaman kepemimpinan Bu Enen, Bu Chatrina, Pak Didik, Pak Didi, Pak Hermon, dan Pak Sukarman yang saat ini menjabat, ternyata belum mampu menangkap Gatot jelas ini menjadi pertanyaan besar buat kami.










