Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat III Dittipidnarkoba. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH selaku pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam proses produksi hingga distribusi kosmetik ilegal tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Eko menjelaskan, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi. Ia merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan yang telah menjalankan usaha kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun.
Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik, seperti toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.
Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata mencapai 90 hingga 100 paket per hari. Satu paket berisi krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner dijual dengan harga Rp 35.000.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka memperoleh bahan baku secara daring, antara lain alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam dalam bentuk curah. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita diketahui mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik.
“Temuan awal menunjukkan adanya kandungan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melanjutkan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (sp/hp)










