SUARAPENA.COM – Mantan pengacara Lily Moza yakni Y Torkis Simorangkir sebut Camat Jonggol Beben Suhendar telah melakukan pembayaran dalam bentuk aset tanah sebagai kompensasi hutang senilai Rp900 juta pada transaksi jual beli tanah. Demikian diungkapkannya kepada wartawan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/2/2018).
Torkis menjelaskan, pembayaran kompesasi hutang tersebut dilakukan melalui notaris Suparno pada 22 Juni 2017 lalu di Kecamatan Cileungsi. Dengan demikian, hal ini menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang berupa jaminan tanah di kawasan Perumahan Metland Transyogi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
“Lily pun saat itu mau menerima pembayaran berupa aset tanah dari Pak Beben dengan membuat kesepakatan bersama pada tanggal 23 maret 2017. Pada tanggal 22 Juni 2017 Pak Beben juga kembali memberikan jaminan kedua berupa aset tanah seluas 11.000 M2 di Blok Tajur Halang RT 01/01, Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk, dan Lily pada saat itu memilih lahan yang ada di Kecamatan Cijeruk,” ungkapnya Torkis.
Dia menjelaskan, tanah di kawasan Metland ditaksir memiliki nilai nominal lebih dari Rp1,2 miliar, sementara di Cijeruk telah beberapa kali ditawar pembeli dengan harga Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Jika melihat pada nominal harga tersebut, lanjutnya, maka pihak Lily sebenarnya sudah sangat diuntungkan. Pasalnya, nominal harga tersebut sudah melampaui hutang yang harus dikembalikan dalam bisnis pembelian lahan tanah di Kecamatan Sukamakmur.
Menurut Torkis, dalam proses pembuatan surat kesepakatan bersama antara pihak Lily dan Beben Suhendar disaksikan oleh tim pengacara Lily lainnya. Kesepakatan itu terwujud sebagai bentuk komitmen kesepakatan perjanjian damai, karena keduanya hanya menjadi korban dugaan penipuan pembelanjaan tanah yang dilakukan oleh tiga perusahaan.
“Dampak positif perjanjian perdamaian tersebut, pada tanggal 7 April 2015 klien kami (Lily) saat itu membuat surat pencabutan perkara, karena sudah ada kesepakatan damai di Kantor Polda Bandung,” bebernya.
Sementara Sulasmo selaku pengacara Beben Suhendar menjelaskan, pembayaran kepada pihak Lily memang sudah dilakukan dalam bentuk uang dan jaminan aset tanah. Berarti kata dia, upaya pembayaran kepada Lily memang sudah dilakukan oleh kliennya.
“Upaya-upaya pembayaran kepada Lily melalui pengacaranya sudah dilakukan Pak Beben, pada saat itu sudah diserahkan langsung kepada pak Muara Karta. Namun sayang teman kita ini (Lily) agak unik, kalau setiap perbuatan lowyernya selesai melakukan perbuatan hukum dan tindakan atas nama kliennya, mendadak Lily ini langsung memutus pengacaranya secara sepihak. Selain terjadi kepada pak Muara Karta, perlakuan aneh ini juga terjadi kepada Torkis dan kawan-kawan pengacara lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, setelah Lily memutuskan hubungan dengan kuasa hukum Muara Karta, pihak Beben Suhendar kemudian melakukan pembayaran lagi melalui pengacara baru Y Torkis Simorangkir. Pembayaran ini dilakukan dengan penawaran dua aset tanah yang berlokasi di Perumahan Metland Cileungsi dan lahan di Kecamatan Cijeruk.
“Lily bersama pengacaranya pada saat itu memilih lahan yang berada di Kecamatan Cijeruk, nah terjadi lagi keunikan setelah diserahkan berkas surat tanahnya kepada Torkis sebagai pengacara Lilly, tiba-tiba satu minggu kemudian Lily melakukan pemutusan kuasa hukumnya dengan Pak Torkis,” sambungnya.
Padahal, lanjut Sulasmo, Torkis dan tim kuasa hukum lainnya pada saat itu bertindak atas nama kliennya, dan melakukan langkah sesuai dengan dasar izin dari Lily.
Pihaknya memprediksi, persoalan yang sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai ini terus berlanjut lantaran adanya kepentingan politik tertentu. Apalagi, kliennya memang beberapa kali ditawarkan oleh tim sukses salah satu Calon Bupati Bogor untuk masuk dalam tim suksesnya.
“Persoalan ini muncul dari tangan-tangan tersembunyi yang mempengaruhi seolah-olah mereka berdua itu dibikin seperti wayang, padahal perbuatan hukum yang dilakukan oleh Lily bisa mempunyai implikasi yuridis terhadap dirinya sendiri,” tutup Sulasmo. (dad)