Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Regulasi ini diharapkan menjadi titik tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga barang.
“Saya berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang,” kata Ida dalam video yang dilihat di akun medsos Kemnaker pada Minggu (20/11/2022).
Saat ini dijelaskan Ida, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Apalagi, diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Adapun struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Bila melihat kondisi upah minimum tahun 2022 yang disusun dengan PP 36 Tahun 2021, ada ketidak seimbangan dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023.
“Karena itu dengan mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023,” tutur Ida.
Untuk formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Ida menyebut alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
“Seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimun baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” jelas Ida.
Ida juga mengatakan, perhitungan upah minimum tahun 2023 dilakukan berdasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.
“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur baik unsur pekerjaan atau buruh maupun unsur pengusaha,” kata Ida.
Dengan adanya penerbitan Permenaker 18 tahun 2022 maka ada perubahan penetapan UMP dan UMK 2023.
Untuk batas penetapan UMP dari yang sebelumnya 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.
Sedangkan batasan penetapan UMK dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
“Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan dewan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” pungkasnya. (Bo/Sp)










