Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 persen, Nyaris Tembus Rp2 juta

×

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 persen, Nyaris Tembus Rp2 juta

Sebarkan artikel ini
UMP Jabar atau Gaji 2023 naik jadi 7,88 persen atau hampir tembus diangka Rp2 juta (Foto/Ilustrasi)
UMP Jabar atau Gaji 2023 naik jadi 7,88 persen atau hampir tembus diangka Rp2 juta (Foto/Ilustrasi)

Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan persnya baru-baru ini, Selasa (29/11/2022).

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ucap Setiawan.

Dia menjelaskan, untuk perhitungannya pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Berita Terkait:  Tingkatkan Ekspor Kopi dan Kakao ke Filipina, Pelaku Usaha dan Pembeli Dipertemukan

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1-0,3.

Di Jawa Barat sendiri, lanjut dia, dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Oleh karena itu, kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17.

“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” jelasnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat merupakan keputusan terbaik.

Berita Terkait:  Bey Minta Samsat Terus Berinovasi Motivasi Masyarakat Bayar Pajak

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK-nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Taufik menyebut akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

“Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca