Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Menaker Launching Layanan Pengesahan PP dan PKB secara Daring

×

Menaker Launching Layanan Pengesahan PP dan PKB secara Daring

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan launching layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau e-PP dan e-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Launching di lakukan di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

Ida mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya hari ini adalah merupakan reformasi struktural, dan reformasi birokrasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Semoga bisa mendorong menciptakan lapangan kerja, memperluas investasi dari dalam dan luar negeri dan tentunya kesejahteraan tenaga kerja,” kata Ida dalam sambutannya.

Menurutnya, apa yang lakukan hari ini oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI juga selanjutnya dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, layanan daring akan memberikan dampak baik bagi perusahaan dan para pekerja.

“Nantinya dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan,” kata Ida.

Ida juga menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya,” paparnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca