Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Meski Utang BLBI Rp 218,3 Triliun Lunas ke BI, Pemerintah Tetap Kejar Para Obligor

×

Meski Utang BLBI Rp 218,3 Triliun Lunas ke BI, Pemerintah Tetap Kejar Para Obligor

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) usai bertemu Presiden Prabowo di Istana, sebut meski utang BLBI Rp 218,3 triliun sudah lunas ke BI, pemerintah tetap kejar obligor.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) usai bertemu Presiden Prabowo di Istana, sebut meski utang BLBI Rp 218,3 triliun sudah lunas ke BI, pemerintah tetap kejar obligor.

Suarapena.com, JAKARTA – Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah rampung. Namun, pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak menghapus kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan utang pemerintah kepada BI merupakan persoalan berbeda dengan kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, pelunasan Rp 218,3 triliun yang diselesaikan pada 24 Agustus lalu merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai sesama lembaga negara.

Berita Terkait:  Suahasil Nazara Gantikan Purbaya, DPR Soroti PR Besar soal Pajak dan Bea Cukai

Dengan demikian, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak serta-merta menggugurkan hak negara untuk menagih kewajiban kepada pihak-pihak yang masih memiliki utang terkait BLBI.

Berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada akhir 2024 juga tidak menghentikan proses penagihan.

Kini, penanganan piutang negara tersebut dilakukan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat upaya tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar kewajiban para debitur dan obligor, termasuk penagihan aktif hingga pengamanan dan penyitaan aset.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” kata dia.

Berita Terkait:  Bey Machmudin Tolak Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan di Periode Saya!

Selain Kementerian Keuangan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait juga dilibatkan dalam upaya melacak serta mengamankan aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Pemerintah memastikan aset maupun dana yang berhasil dikembalikan melalui proses penagihan akan masuk ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Suahasil menegaskan, pengembalian tersebut pada akhirnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” ujarnya.

Dengan demikian, lunasnya utang obligasi BLBI antara pemerintah dan BI bukan menjadi akhir dari penanganan persoalan BLBI. Negara masih memiliki hak tagih dan akan terus mengejar kewajiban para debitur serta obligor yang belum diselesaikan. (sp/al)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca