Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan arus balik menjadi prioritas utama Pemerintah pada periode Angkutan Lebaran 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB itu ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat sekaligus memastikan perjalanan selama mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman.
Dudy menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan selama 16 hari berdasarkan hasil evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional.
Pada tahun yang sama, truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Dudy menyebut, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan serta potensi kemacetan di jalan raya.
“Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka berpotensi terjadi kemacetan parah yang menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi,” kata dia.
Meski demikian, Dudy menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap berjalan aman dan lancar.
Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok, dengan ketentuan kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterbitkan jauh hari untuk memberi ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. (sp/pr)










