Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Modus Penipuan Menggunakan Deepfake, Pria di Lampung Ditangkap Bareskrim Polri

×

Modus Penipuan Menggunakan Deepfake, Pria di Lampung Ditangkap Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap Bareskrim Polri lantaran terlibat dalam kasus penipuan menggunakan deepfake yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) di Lampung Tengah yang terlibat dalam kasus penipuan menggunakan teknologi deepfake. Tersangka ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (23/1/2025).

Dalam aksinya, AMA memanfaatkan kecanggihan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video palsu ini disebarkan melalui media sosial dengan iming-iming bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, dalam video tersebut tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh korban. Setelah menghubungi nomor tersebut, korban akan diarahkan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan. Namun, proses tersebut berakhir dengan permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, yang dijanjikan akan menghasilkan dana bantuan yang tidak pernah ada.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Ditangkap, 1 Buron

Saat digali lebih jauh, AMA ternyata sudah menjalankan modus penipuan ini sejak 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total 11 korban yang sudah melaporkan setoran uang antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000. AMA mengaku telah berhasil menipu para korban dengan janji palsu, yang akhirnya membuat mereka terus mentransfer uang.

“Kami masih mengejar satu DPO berinisial FA yang diduga terlibat dalam sindikat ini,” tegas Brigjen. Pol. Himawan, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan penipuan ini terungkap.

Berita Terkait:  Warga Perumahan Green Village Bekasi Segera Polisikan Pengembang ke Mabes Polri

Tersangka AMA kini dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pihak lain yang terlibat. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca