Sebenarnya persoalan ini dapat selesai dengan baik jika DPD Partai Golkar Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang PUTUSAN PERDAMAIAN dari Pengadilan Negeri Bekasi NO. 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks. Pada Tanggal 22 Juni 2015 dan PUTUSAN PERDATA No. 558 / Pdt./ PLW /2015., selanjutnya diperkuat dengan terbitnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 59 /PDT / 2017 /PT. Bdg. Jo.No : 558/ PLW/2015/PN.Bks yang memutuskan Menolak Upaya Banding dari Pihak DPD Golkar dengan Menguatkan Putusan PN Bekasi Nomor 558 /Pdt.Plw/2015/PN.Bks.
Pada Tanggal 9 Agustus 2017 ada pemberitahuan oleh Pihak Pengadilan Negeri Bekasi kepada DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi bahwa, Terhadap Putusan terakhir No: 59/PDT/2017/PT.BDG Jo. No 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks, Bahwa Pihak DPD Golkar tidak melakukan upaya hukum Kasasi, yang berarti sudah berakhir dengan Inkraah ( Berkekuatan Hukum Tetap ).
2. Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Saat ini beredar 4 nama yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, diantaranya :
1. Nofel Saleh Hilabi ; Pengurus DPP Partai Golkar.
2. Zainul Miftah; Pengurus HPK Kosgoro provinsi Jawa Barat.
3. Ade Puspita sari; Putri Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
4. TB. Hendra; Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.










