Scroll untuk baca artikel

Pena Kita

Musda V, Calon Ketua dan Penjualan Asset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi

×

Musda V, Calon Ketua dan Penjualan Asset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Sebenarnya persoalan ini dapat selesai dengan baik jika DPD Partai Golkar Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang PUTUSAN PERDAMAIAN dari Pengadilan Negeri Bekasi NO. 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks. Pada Tanggal 22 Juni 2015  dan PUTUSAN PERDATA No. 558 / Pdt./ PLW /2015., selanjutnya diperkuat dengan terbitnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 59 /PDT / 2017 /PT. Bdg. Jo.No : 558/ PLW/2015/PN.Bks yang memutuskan Menolak Upaya Banding dari Pihak DPD Golkar dengan Menguatkan Putusan PN Bekasi Nomor 558 /Pdt.Plw/2015/PN.Bks.

Berita Terkait:  Cium Kaki Ibu, Pasangan AMIN Lebih dari Sekedar Presiden dan Wakil Presiden

Pada Tanggal 9 Agustus 2017 ada pemberitahuan oleh Pihak Pengadilan Negeri Bekasi kepada DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi bahwa, Terhadap Putusan terakhir  No: 59/PDT/2017/PT.BDG Jo. No 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks, Bahwa Pihak DPD Golkar tidak melakukan upaya hukum Kasasi, yang berarti sudah berakhir dengan Inkraah ( Berkekuatan Hukum Tetap ).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

2. Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Berita Terkait:  Saran Fundamental Menjamin Hak Pilih dan Integritas Hasil Pemilu

Saat ini beredar 4 nama yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, diantaranya :

1. Nofel Saleh Hilabi ; Pengurus DPP Partai Golkar.

2. Zainul Miftah; Pengurus HPK Kosgoro provinsi Jawa Barat.

3. Ade Puspita sari; Putri Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

4. TB. Hendra; Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca