Scroll untuk baca artikel

Pena Kita

Musda V, Calon Ketua dan Penjualan Asset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi

×

Musda V, Calon Ketua dan Penjualan Asset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

1. Terkait Persoalan Penjualan Asset Tanah dan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Surat DPP Partai Golkar Nomor : B-294/GOLKAR/VIII/2020, Perihal Penundaan Musda Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2020, tanggal 04 Agustus 2020, bahwa Penundaan Musda tersebut adalah disebabkan adanya Penjualan Aset Partai Golkar Kota Bekasi yang tidak pernah dilaporkan ke DPP Partai Golkar.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut saya DPP sangatlah wajar mempertanyakan Penjualan Aset Partai Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 18 Bekasi, selain karena  viral di pemberitaan media nasional, asset gedung tersebut merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung dilokasi yang sangat strategis dan proses pembangunannya juga mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi Marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi, sebagai rumah/basis tempat berkarya untuk membangun masyarakat Kota Bekasi.

Berita Terkait:  Senjata Itu Makan Tuan, Mr. President!

Selanjutnya Mahkamah Partai Golkar telah melayangkan 2 kali  surat panggilan kepada Ketua DPD Partai Golkar, setelah panggilan yang kedua Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi datang ke Mahkamah Partai Golkar dengan menyerahkan Sertifikat Tanah ( SHM No. 2164 di terbitkan oleh BPN Kota Bekasi), atas nama pemegang hak  Rahmat Effendi dan Abdul Hadie seluas 631 M2, terletak di di RT 005 RW 001 Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Berita Terkait:  Perang Dunia ke III di Indonesia

Pembelian dan pemilihan lokasi tanah tersebut tanpa didahului dengan Keputusan Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kota Bekasi, karena lokasi sangat tidak layak untuk dijadikan Kantor/Sekrertariat Partai Golkar, sebab lokasinya langganan Banjir dan tepat berada di Pinggir tol,  serta akses menuju lahan tersebut sangat sulit, terkait persoalan ini masih sedang ditangani Mahkamah Partai Golkar.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca