Dari ke 4 nama itu sebenarnya masih ada Pengurus yang akan mendaftar ketika Musda V digelar, sebagai Partai terbuka dan Modern siapapun mempunyai hak untuk mendaftar, mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, jika memenuhi persyaratan yang diamanahkan AD/ART Partai Golkar dan JUKLAK- 02/DPP/ Partai Golkar/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah Dan Rapat-Rapat Partai Golongan Karya.
3. Terkait Persoalan Pelaksanaan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi.
Musyawarah Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia sudah banyak yang terlaksana dengan baik bahkan selesai dengan Musyawarah Mufakat (Aklamasi), namun jika ada persoalan memang ada yang ditunda, khususnya Kota Bekasi, perintah penundaan oleh DPP menurut saya sangat wajar agar persoalan yang ada (Penjualan Asset Tanah dan Gedung DPD ) tidak diwarisi oleh Pengurus selanjutnya.
Karena berdasarkan pengalaman saya sejak duduk sebagai Pengurus DPD Partai Golkar 2005-2009, Ketua PK Partai Golkar Kec. Bekasi Utara 2010-2015, Persoalan Penjualan Aset DPD Partai Golkar ini tidak pernah disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban DPD Partai Golkar Kota Bekasi, baik di MUSDA IIIÂ tahun 2009, maupun pada MUSDA IV Tahun 2016.
Jika kemudian jajaran Pengurus DPD, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan, organisasi sayap, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan, menghendaki Pelaksanaan Musda V secepatnya, maka solusinya adalah DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk turun dan menyelesaikan persoalan ini, karena SK. Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sudah selesai masa berlakunya dan diperpanjang 2 kali hingga tanggal 31 Agustus 2020, secepatnya DPD Partai Golkar Jawa Barat menunjuk Pelaksana Tugas/Plt untuk melaksanakan Musda V Kota Bekasi, dan memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Partai Kota Bekasi untuk fokus menyelesaikan Persoalan Hukum Penjualan Asset Partai Golkar. (*)










