Oleh: Mashudi BC.IP, MAP
Pemerhati Pemasyarakatan
NARAPIDANA tidak memiliki hak untuk dipilih, karena selama yang bersangkutan masih berstatus narapidana hak untuk dipilih sudah dirampas oleh Negara. Jadi tidak benar jika narapidana boleh mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.
Narapidana hanya memiliki hak untuk memilih, hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Begitu pula halnya Narapidana dalam kasus apapun termasuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat hingga masa percobaan berakhir tidak bisa mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif maupun calon Gubernur/Bupati maupun Walikota, meskipun dalam UU Pemilu 2024 mantan Narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah dalam Pemilu dengan syarat membuat pernyataan bahwa Calon adalah Mantan Narapidana yang telah selesai menjalankan hukumannya.
Seorang Narapidana yang tengah menjalankan Pembebasan Bersyarat berstatus sebagai Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni Narapidana yang masih dalam program pembimbingan sampai habis masa percobaan dan terhadap yang bersangkutan belum dapat disebut Narapidana yang telah selesai menjalankan pidananya. Narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat tidak atau belum bisa ikut Pemilu, karena statusnya masih dalam program.
Pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas, ketika bulan ini banyak narapidana kasus korupsi keluar Lapas untuk menjalankan pembebasan bersyarat, maka sebagian orang menduga bahwa hal tersebut terjadi ada kaitannya dengan masalah politik yakni menyongsong dilaksanakan Pemilu serentak tahun 2024.
Ketika Narapidana termasuk narapidana kasus korupsi tengah menjalani hukuman maka mereka masih mempunyai hak Politik, hak memilih dan hak Keperdataan lainnya mereka mempunyai hak memilih namun tidak mempunyai hak dipilih. (*)










