Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik, Berlaku Sampai Daerah

×

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik, Berlaku Sampai Daerah

Sebarkan artikel ini
Politisi Fraksi NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda angkat suara soal ambang batas parlemen, usul agar hal tersebut naik hingga 7 persen dan berlaku sampai ke daerah.
Politisi Fraksi NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda angkat suara soal ambang batas parlemen, usul agar hal tersebut naik hingga 7 persen dan berlaku sampai ke daerah.

Suarapena.com, JAKARTA – Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dinaikkan dari angka yang berlaku saat ini. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan hingga ke tingkat daerah.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan ambang batas parlemen memiliki peran penting dalam memperkuat sistem kepartaian.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen. NasDem mengusulkan kenaikan menjadi di atas 5 persen, dengan kisaran antara 5,5 persen hingga 7 persen.

Berita Terkait:  NasDem Resmi Deklarasikan Anies Jadi Calon Presiden 2024

Menurut Rifqi, peningkatan ambang batas tersebut diharapkan dapat mendorong pelembagaan partai politik, sehingga partai memiliki struktur yang kuat dan dukungan suara yang signifikan dalam pemilu.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar kebijakan ambang batas parlemen diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan, terdapat dua skema yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pertama, skema berjenjang, yakni dengan ambang batas berbeda di setiap tingkatan pemerintahan. Misalnya, 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di tingkat provinsi, dan 4 persen di tingkat kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Konsolidasi Kader dan Relawan, Partai NasDem Kota Bekasi Optimistis Target 10 Kursi DPRD

Adapun skema kedua adalah standar tunggal, yaitu ambang batas nasional yang berdampak langsung terhadap perolehan kursi di daerah. Dalam skema ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional tidak dapat mempertahankan kursinya di tingkat daerah.

“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” kata Rifqi.

Ia menilai, kebijakan tersebut penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai politik yang kuat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara seimbang.

“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” ujarnya. (sp/ys)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca