Suarapena.com, JAKARTA – Politikus Fraksi Partai NasDem M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, ambang batas yang lebih tinggi diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Rifqi menyebut ambang batas yang moderat berada pada kisaran 6 hingga 7 persen. Ketentuan tersebut, kata dia, tidak hanya diterapkan pada tingkat nasional, tetapi juga dapat diberlakukan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik didorong untuk membenahi diri agar memiliki struktur yang kuat dan memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqi yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR RI dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Ia menilai ambang batas parlemen merupakan instrumen penting dalam mendorong institusionalisasi partai politik. Menurut Rifqi, fragmentasi partai yang terlalu besar di parlemen berpotensi melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Parliamentary threshold merupakan keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik,” kata dia.
Selain itu, Rifqi menilai ambang batas parlemen juga berperan dalam menciptakan pemerintahan yang efektif. Ia berpendapat, jumlah partai politik yang terlalu banyak di parlemen akibat penghapusan ambang batas justru dapat membuat mekanisme checks and balances tidak berjalan optimal.
Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
“Namun, hal tersebut merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan di parlemen,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin penting dalam inventarisasi masalah revisi Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR RI, kata dia, akan melakukan simulasi sebelum menentukan formulasi kebijakan yang akan diambil.
“Karena itu, kami akan mensimulasikan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” kata Rifqi. (r5/nd)










