Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti fenomena obat tradisional ilegal yang saat ini ditenggarai membanjiri pasaran. Obat yang beredar tanpa ijin edar itu diduga mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi organ tubuh.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal yang beredar dan berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati. Handoyo menilai langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh tersebut sudah tepat.
Menurutnya, BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat itu.
“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat-obat tradisional yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik, (karena itu memang jadi salah satu tugas BPOM),” kata Handoyo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
Perlu juga disadari, tidak jarang pula produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk ijin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.
“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat. Nah, untuk melindungi masyarakat dari obat palsu ini, maka harus ada sosialisasi yang massif. Kita harus selalu waspada dan terus mengedukasi masyakatat, ini kata kuncinya,” terang dia.
Lebih lanjut dikatakan Handoyo, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah di tingkat desa, kelurahan, RT dan RW juga perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.
“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” lanjut dia.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyebut harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu itu. Selama ini, pihaknya sering mendengar ada banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta tidak menimbulkan efek jera.
“(Ya memang) ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan. Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya.
“Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini,” imbuh dia seraya menegaskan.
Seperti diketahui, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.
Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace.
“(Ini harus dihindari), jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI maka tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM RI Penny Lukito, Selasa (4/7). (Sp/ann/aha)










