Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat apresiasi dari anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya atas langkahnya yang telah memblokir 1.700 rekening bank yang terkait dengan kasus judi online.
Willy berharap OJK tidak berhenti di situ, tetapi juga menindak tegas rekening pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
“OJK telah menunjukkan kerja sama yang efektif dengan pihak-pihak terkait dalam memberantas judi online. Namun, ini baru langkah awal. OJK harus terus mengawasi dan memblokir rekening-rekening yang digunakan oleh pinjol ilegal, karena dampaknya sangat nyata di tengah masyarakat,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
Willy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyoroti perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan pinjol.
Ia mengatakan, media-media tersebut harus diberantas dan dilarang tayang, karena dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam perangkap judi online dan pinjol.
“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan. Jangan sampai masyarakat tergiur dengan iming-iming hadiah atau bunga rendah, tetapi akhirnya terjerat hutang dan ancaman,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga mendorong pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Ia menegaskan bahwa upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.
“Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu diantisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak,” tegas Willy.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023 mencapai 159 juta lebih dengan nilai Rp160 triliun.
Angka ini meningkat dari tahun 2017-2022 yang mencatat transaksi senilai Rp190 triliun.
Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK ikut dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia melalui pemblokiran pada 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. (r5/uc/rdn)










