Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Catatan PPATK Soal Judi Online, Dari Usia Pemain hingga Peta Wilayah

×

Catatan PPATK Soal Judi Online, Dari Usia Pemain hingga Peta Wilayah

Sebarkan artikel ini
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap jumlah deposit, usia pemain, hingga peta wilayah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap jumlah deposit, usia pemain, hingga peta wilayah.

Suarapena.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan dalam jumlah deposit judi online pada periode Januari-Maret 2025, atau kuartal pertama tahun ini.

Angka deposit yang tercatat mencapai Rp6,2 triliun, menurun drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp15 triliun.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pada tiga bulan pertama tahun lalu, masyarakat mengirimkan dana sebesar Rp15 triliun untuk judi online. Kini, kami berhasil menekan jumlahnya hingga Rp6,2 triliun. Ini pencapaian nyata,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Berita Terkait:  Polri Akan Jerat Bandar dan Artis dengan Pasal TPPU yang Promosikan Judi Online

Dalam periode yang sama, PPATK juga mencatatkan 1.066.000 pemain judi online, dengan 71 persen di antaranya berasal dari individu yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Ivan menyoroti mayoritas pemain ini adalah orang-orang yang seharusnya mengalihkan penghasilannya untuk keperluan lain yang lebih penting.

Selain itu, data yang mengejutkan adalah jumlah pemain berusia di bawah 17 tahun yang tercatat mencapai 400 orang. Sementara itu, kelompok usia 20-30 tahun menjadi kelompok yang paling banyak terlibat dalam perjudian online, dengan total 396.000 orang. Kelompok usia 31-40 tahun juga tidak kalah signifikan, dengan jumlah mencapai 395.000 orang.

Berita Terkait:  OJK Perketat Pengawasan, 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

“Judi online kini sudah merambah hampir semua segmen usia dan profesi,” lanjut Ivan.

PPATK juga memetakan lima wilayah yang mencatatkan transaksi judi online terbanyak selama kuartal pertama 2025, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Menariknya, DKI Jakarta yang sebelumnya berada di urutan kelima, kini melonjak ke posisi kedua.

Berita Terkait:  Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari TPPU, Polisi Ungkap Modus Operandinya

Ivan memastikan PPATK akan terus menggencarkan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk menanggulangi fenomena judi online yang semakin meluas di Indonesia.

“Kami akan terus berusaha menekan angka ini. Kami yakin, dengan kerja keras dan penindakan tegas, masyarakat akan terlindungi dari bahaya judi online,” pungkasnya. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca