Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending mencapai angka fantastis, yakni Rp75,02 triliun per Oktober 2024.
Tak hanya itu, utang yang terakumulasi dari layanan pinjol masyarakat Indonesia tercatat tumbuh pesat hingga 29,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pinjaman dengan bunga yang lebih ramah.
Ia mengusulkan peningkatan inklusi keuangan melalui program koperasi kerakyatan yang dapat menjadi alternatif keuangan yang lebih aman.
Menurut Mufti, koperasi yang dulu pernah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat kini perlu dibangkitkan kembali.
“Dulu koperasi sangat membantu perekonomian rakyat, namun sekarang keberadaannya semakin surut. Pemerintah harus kembali menghidupkan koperasi kerakyatan agar masyarakat memiliki pilihan lain selain pinjol,” ujar Mufti dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait dalam merumuskan peta jalan untuk mengatasi dampak negatif dari layanan pinjol.
“Tanpa pembatasan yang jelas, pinjol akan terus tumbuh tanpa kendali. Satu yang ditutup, seribu akan muncul. Ini sama saja dengan menyediakan banyak pilihan racun bagi rakyat,” tegasnya.
Mufti juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku pinjol ilegal.
Ia menilai tidak hanya operator dan pegawai di tingkat bawah yang perlu diberi sanksi, tetapi juga pemilik pinjol di tingkat atas harus turut dijerat hukum.
“Pemerintah harus tegas membatasi layanan pinjol, menetapkan aturan yang ketat mengenai jumlah bank dan kecukupan modal. Jangan hanya orang-orang kecil yang diciduk, pemilik pinjol yang di puncak piramida juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (r5/ums/rdn)










