Suarapena.com, BEKASI – Oknum pegawai kelurahan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (13/3/2023).
Padahal, wartawan yang meliput kegiatan tersebut telah menunjukan identisasnya.
“Saya kira tidak ada pelanggaran kode etik kewartawanan, dan acara ini bersifat tidak rahasia. Tetapi kita diusir oleh oknum pegawai kelurahan dengan arogannya,” ujar Alfin, wartawan infobekasi.
Pengusiran tersebut pun diamini oleh Ahmad Fairus yang juga ikut meliput kegiatan ini. Dia mengaku tindakan tak senonoh itu mengabaikan peranan pers sebagai pilar demokrasi.
“Kita hanya menjalankan tugas sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kita memahami kaidah jurnalistik dan tidak sembrono melakukan peliputan, tetapi malah mendapat perlakuan tidak wajar,” tutur wartawan Radar Bekasi yang akrab disapa Pay ini.
Pay menjelaskan, awalnya dia bersama rekannya meliput kegiatan mediasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan dengan warga RW 012 terkait penolakan panitia pemilihan RW lantaran dinilai pembentukan panitia tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun, saat mereka datang ke kelurahan tersebut malah mendapat perlakuan yang tidak enak. Ia sangat menyayangkan kejadian ini harus terjadi.
Oleh karena itu, dia bersama rekannya meminta Pemerintah Kota Bekasi agar memberi impeachment terhadap pegawai maupun pejabat arogan agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
“Ya, Tindakan ini harus dipertanggungjawabkan, agar tidak ada lagi prilaku yang melecehkan media pada saat menjalankan tugasnya,” ungkap Pay.
Redaksi sudah mencoba menghubungi Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihaknya. (Bo/Sp)










