Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026. Bahkan, pemerintah daerah tengah mengkaji pemberian relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor tahun depan tetap sama dibandingkan 2025.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan pengkajian kemungkinan penerapan relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen pada 2026.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Besarannya kurang lebih lima persen,” kata dia.
Sumarno menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di masyarakat terkait pandangan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor. Persepsi itu muncul seiring penerapan kebijakan opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, Pemprov menerapkan opsen sebesar 13,94 persen dari pajak kendaraan bermotor. Pada awal 2025, masyarakat sempat memperoleh relaksasi berupa diskon sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret 2025.
Namun, pada awal tahun ini diskon tersebut tidak lagi berlaku sehingga sebagian masyarakat merasakan adanya kenaikan nominal pajak.
Karena itu, Pemprov Jateng mengkaji kembali kemungkinan pemberian diskon pada 2026, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Rencananya akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” ujar Sumarno.
Selain rencana diskon pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.
Artinya, masyarakat dibebaskan dari pokok BBNKB untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sumarno mengatakan, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan jalan, serta program pendidikan seperti sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.
Adapun target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, menurut dia, dapat dicapai melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Terkait kebijakan opsen, Sumarno menambahkan, mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan undang-undang pajak daerah. Jika sebelumnya melalui sistem bagi hasil, kini setoran dilakukan langsung oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota.
“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” kata dia.
Ia menegaskan, kebijakan yang ditempuh Pemprov Jateng diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. (sp/pr)










