Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Surat Edaran Gubernur Tak Diindahkan, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan

×

Surat Edaran Gubernur Tak Diindahkan, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena abaikan surat edaran soal penerapan kemudahan bayar pajak.
Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena abaikan surat edaran soal penerapan kemudahan bayar pajak.

Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena belum menerapkan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sejak 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi wajib membawa KTP pemilik kendaraan pertama, cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan, sesuai Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Namun, di Samsat Soekarno-Hatta, sebagian petugas masih meminta KTP pemilik kendaraan pertama, sehingga pelayanan belum optimal.

Berita Terkait:  Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, Simak yuk....

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis (9/4/2026).

Dedi menegaskan, tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar akan menelusuri penyebab keterlambatan implementasi. Ia menekankan pentingnya pelayanan prima agar masyarakat lebih patuh dan nyaman membayar pajak. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca