Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena belum menerapkan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sejak 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi wajib membawa KTP pemilik kendaraan pertama, cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan, sesuai Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Namun, di Samsat Soekarno-Hatta, sebagian petugas masih meminta KTP pemilik kendaraan pertama, sehingga pelayanan belum optimal.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis (9/4/2026).
Dedi menegaskan, tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar akan menelusuri penyebab keterlambatan implementasi. Ia menekankan pentingnya pelayanan prima agar masyarakat lebih patuh dan nyaman membayar pajak. (sp/pr)










