“Kita cuma minta jangan larang kami berjualan keliling di Negeri ini,” ujar Ketua Papmiso ini.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengungkapkan, tidak ada regulasi pelarangan pedagang mie ayam dan bakso berjualan dengan cara berkeliling di komplek perumahan.
“Kami akan segera membuat nota dinas ke pimpinan dewan untuk memanggil pihak perumahan terkait,” kata Sardi. (sng)









