Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti harga minyak goreng di pasaran yang disebut mencapai Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per liter.
Harga tersebut dinilai jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berada di kisaran Rp 15.000.
Mufti mempertanyakan efektivitas penerapan HET yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Kamis (17/9/2026).
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp 15.000 sekian, tapi di pasar Rp 21.000-Rp 22.000,” ujar Mufti dalam rapat tersebut.
Menurut Mufti, perbedaan antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga yang ditemukan di pasar menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan aturan yang lebih optimal.
Ia mengatakan, HET semestinya tidak hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau sekaligus melindungi konsumen.
Mufti meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut dia, kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Politikus Fraksi PDIP tersebut juga menyoroti kondisi ketika aturan yang telah dibuat tidak dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau,” kata Mufti.
Ia melanjutkan, HET juga semestinya dapat mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
“Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka,” ujarnya.
Mufti menegaskan bahwa keberadaan aturan harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten. Jika tidak, kebijakan HET dinilai tidak akan efektif dalam mengendalikan harga di tingkat konsumen.
Karena itu, Mufti meminta Menteri Perdagangan memastikan aturan mengenai HET benar-benar diterapkan dan dipatuhi.
Ia mempertanyakan manfaat kebijakan apabila masyarakat tetap harus membeli minyak goreng dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak?” ujar Mufti.
“Maka kami minta aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Mufti berharap penegakan aturan dapat memastikan kebijakan HET tidak berhenti pada ketentuan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok. (r5/rdn)







