Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Jabar

Pelaku Yang Menewaskan Juru Parkir Di Cileungsi Berhasil Diungkap Polres Bogor

×

Pelaku Yang Menewaskan Juru Parkir Di Cileungsi Berhasil Diungkap Polres Bogor

Sebarkan artikel ini
keterangan gambar: kiri Kapolsek Cileungsi, tengah Kapolres Bogor AKBP Harun

SUARAPENA.COM – Tim gabungan satuan Reserse Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil lakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir di Cileungsi pada yang terjadi pada 17 Oktober 2021.

Kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa P yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher dan kaki.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan Tim gabungan Sat Reskrim Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan P ini, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH pada 23 Oktober 2021 di rumahnya di daerah Cileungsi.

Berita Terkait:  Ada Peredaran Narkoba Dalam Lapas di Bogor, Lalu Bagaimana Tindakan Polisi?

“Yang kemudian penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan, dimana dari pengembangan yang kita lakukan ini didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) kita tangkap di daerah Sumedang dan DA (23) di Daerah Majalengka. Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut,” ungkap AKBP Harun dalam jumpa persnya, Jumat (29/10/2021) di Mapolres Bogor.

Berita Terkait:  Ada Produksi Bakso Daging Celeng di Citeureup, Polres Bogor Bertindak

AKBP Harun, menambahkan, dimana tindakan pembunuhan yang di lakukan terhadap P ini di rencanakan oleh tersangka AH yang merupakan keponakan korban. Dari keterangan tersangka AH membunuh P yang merupakan pamannya ini dikarenakan sakit hati akibat adanya pengurangan setoran parkir dari korban.

Dan hal tersebut membuat AH sakit hati sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA. Dimana dari perencanaan yang di lakukan tersebut NF dan DA ini di janjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru di bayarkan sebesar 1 juta rupiah.

Berita Terkait:  Polsek Cileungsi Amankan Dua Orang Pelaku Penelantaran Bayi Di Desa Dayeuh

“Atas Perbuatannya ketiga tersangka tersebut pun akan kita kenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya. (*)