SUARAPENA.COM – Rencana Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pelebaran Jalan Patunas terancam gagal. Pasalnya, warga menolak pembebasan lahan lantaran nominal ganti rugi dianggap tidak wajar.
Salah satunya, Ramli (36) warga Pari 3 Kuala Tungkal, yang masuk dalam zona C, mengaku tidak puas dengan hasil penilaan tim konsultan.
“Ini buka upaya menghalangi pembangunan, yang wajar saja lah. Kalau perbedaan hingga 50 persen kan diluar kewajaran. Kalau bisa tolong di kaji ulang lah, ” katanya, Kamis (16/3/2017).
Ia berharap tidak ada perbedaan ganti rugi pada masing-masing zona pembebasan tanah. Apalagi, kata dia, baik zona A hingga zona B sama-sama merupakan wilayah pengembangan.
Rencana pelebaran jalan sepanjang 4,2 km menuju Palabuhan Roro juga dinilai tidak relevan dengan perbandingan cukup jauh. Padahal lahan yang bakal diganti rugi jelas bersebelahan.
“Tolong dikaji ulang, jangan terkesan ada permainan, tranparan lah sesuaikan harha pasaran. Saya pribadi setuju dengan wacana itu tapi tolonglah perhatikan juga nasib kami,” keluh Anto, warga sekitar zona B di kawasan Jalan Manunggal.
Ia keberatan dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah, karena nilai yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga jual di pasaran.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial mengatakan, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp13 miliar untuk biaya pembebasan lahan.
Konsultan penilai telah diterjunkan untuk menilai harga ganti rugi yang pantas bagi masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan.
“Untuk ganti rugi di zona-zona tertentu, harga juga disesuikan dengan NJOP dan itu sudah ditentukan oleh tim konsultan,” ujarnya.
Perlu diketahui, sekurangnya 245 KK bakal terkena dampak pelebaran di 4 kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir, yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Patunas, Tungkal III dan Tungkal II, panjang 4,2 km dengan lebar 11 meter.
Rencana pelebaran mencapai 6 meter dengan rincian 4 metar sisi kiri, dan 2 meter sisi kanan. Hasil penilaian tim konsultan penilai perbedaan harga sesuai zona A, dari Jalan Patunas sampai parit 2, nilai per metar bujur sangkar sebesar Rp1,7 juta. Zona B parit 2 sampai parit 3 Rp1,3 juta , zona C dari parit 3 sampai Jalan Manunggal II Rp800 ribu, zona D parit 3 sampai parit 4 sebesar Rp600 ribu. (ded)