Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Pemangkasan Bantuan KIP Kuliah Picu Gelombang Protes, DPR Desak Segera Tinjau Ulang

×

Pemangkasan Bantuan KIP Kuliah Picu Gelombang Protes, DPR Desak Segera Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti pemangkasan bantuan KIP Kuliah, desak pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti pemangkasan bantuan KIP Kuliah, desak pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, angkat suara keras menanggapi kebijakan kontroversial Pemerintah yang memangkas nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pemangkasan ini terutama berdampak pada mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan, yang kini tengah bergelut dengan keresahan dan ketidakpastian.

“Ini sangat memberatkan. Kampus swasta yang justru seharusnya dibantu, malah menanggung beban tambahan akibat pemotongan hampir setengah nilai bantuan KIP Kuliah,” ungkap Esti dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pemangkasan dana hingga 45 persen ini bukan hanya menjadi beban mahasiswa dari keluarga prasejahtera, tapi juga perguruan tinggi penerima bantuan. Pasalnya, kampus dilarang memungut biaya tambahan kepada mahasiswa penerima KIP, sehingga pihak kampus harus menanggung kekurangan dana tersebut.

“Banyak kampus menyampaikan keberatan. Akibatnya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang drastis, sehingga anak-anak dari keluarga tidak mampu kehilangan peluang meraih pendidikan tinggi,” tambah Esti.

Berita Terkait:  Terima Masukan Berbagai Kalangan, Komisi X DPR Siap Perkuat RUU Sisdiknas

Suara penolakan serupa datang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pernyataan resmi, UMY mengecam pemangkasan KIP Kuliah 2025 yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan aturan nasional. Wakil Rektor UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, menyatakan nilai bantuan yang semula Rp8,5 juta per semester kini menyusut tajam menjadi sekitar Rp4,5 juta.

“Kebijakan ini diambil tanpa pertimbangan matang, bahkan setelah mahasiswa baru sudah diterima,” tegas Prof Zuly Qodir.

Esti memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memutus rantai harapan keluarga miskin yang ingin memperbaiki kehidupan lewat pendidikan. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

“Pendidikan adalah hak konstitusional. Negara tidak boleh mengabaikan kewajibannya dalam memberikan kesempatan belajar yang merata,” ujar Politisi PDIP tersebut.

Berita Terkait:  Wacana Sekolahkan Siswa Bermasalah di Barak Militer Disorot DPR

Komisi X DPR RI pun mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan ini. Esti juga meminta pengawasan ketat agar program strategis nasional seperti KIP Kuliah tetap menjadi prioritas utama dan tidak tergeser oleh kepentingan anggaran lain.

“Ini bukan sekadar soal beasiswa, tapi soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus pastikan bahwa setiap anak bangsa punya kesempatan yang setara untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi membangun negara,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Esti memastikan Komisi X akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah agar tetap berlandaskan amanat konstitusi.

“Kami akan dorong agar kebijakan ini kembali pada prinsip dasarnya, memberikan akses pendidikan tinggi yang setara untuk semua anak bangsa, bukan malah menutup jalan mereka,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca