Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Pemberantasan Fraud Kredit LPEI, Langkah Tegas Menkeu dan Jaksa Agung

×

Pemberantasan Fraud Kredit LPEI, Langkah Tegas Menkeu dan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana fraud, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan pertemuan penting dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024).

Pertemuan ini berfokus pada penyerahan laporan indikasi fraud dalam fasilitas kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI), dengan empat debitur yang terlibat memiliki outstanding pinjaman mencapai angka signifikan sebesar 2,5 triliun rupiah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, “Kami hari ini secara khusus menyampaikan kasus empat debitur LPEI yang terindikasi melakukan fraud, dengan total pinjaman yang belum dibayar sebesar 2,5 triliun rupiah.”

Berita Terkait:  Resiliensi Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

Laporan tersebut merupakan hasil kerja keras tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik yang tidak sehat ini,” ucap Sri Mulyani.

Menkeu juga menyerukan kepada Direksi dan manajemen LPEI untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawab dalam membangun tata kelola yang baik dan transparan.

Berita Terkait:  BBM Naik, Anggaran Subsidi Juga Naik Hingga 502,4 Triliun

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan akan memastikan semua operasi berjalan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009,” tegasnya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, keempat perusahaan yang terlibat dalam kredit macet dan terindikasi fraud meliputi PT RII dengan jumlah Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Berita Terkait:  Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak di April 2022 Tumbuh 51,49 persen

Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di sektor kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan.

“Kami akan melanjutkan investigasi ini ke tahap selanjutnya dan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” kata Jaksa Agung.

“Ada enam perusahaan lain yang juga akan kami soroti, dan kami harap mereka akan segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah dibuat dengan BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat,” tutupnya dengan serius.

Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan meningkatkan integritas dalam sistem keuangan negara. (sp/dm/al)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca