Suarapena.com, TANGERANG – Pemkot Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting melalui pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 28 November 2023.
Pemkot, melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah, merencanakan program pengelolaan arsip yang mencakup pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola arsip dinamis yang dibuat oleh perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.
Wali kota menekankan pentingnya penataan arsip yang menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan mudah diakses. Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pencabutan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah.
Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan diri, orang lain dan lingkungan sekitar. Sementara itu, Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial.
Tiga Raperda yang diusulkan mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (sng/pr)










