SUARAPENA.COM – Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Nyepi pada pertengahan Maret, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar warga Ibu Kota tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota, khususnya saat libur panjang akhir pekan.
“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Anies juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan selama PPKM mikro guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa kebijakan PPKM mikro itu telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus baru di DKI menurun.
Meski menurutnya kasus menurun, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 nasional terkait kebijakan PSBB di Jakarta.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Covid-19 pusat, para Forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi ya,” pungkasnya. (Bo)










