Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Pemerintah Tak Boleh untuk Kegiatan Politik

×

Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Pemerintah Tak Boleh untuk Kegiatan Politik

Sebarkan artikel ini
Bey klarifikasi soal larangan atau pencabutan izin diskusi yang di laksanakan di gedung Indonesia Menggugat

Suarapena.com, BANDUNG – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, gedung-gedung milik pemerintah provinsi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, termasuk memasang alat peraga kampanye.

Hal ini sesuai dengan imbauan KPU RI yang melarang adanya alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat-tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Bey mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menentukan gedung-gedung mana saja yang dapat digunakan untuk kegiatan diskusi publik yang bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur politik.

Daftar gedung tersebut nantinya akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Tiga Trofi untuk Kota Bekasi dari Anugerah Philothra 2023

“Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses), paling lama minggu depan sudah ada surat edaran,” ujar Bey, Selasa (10/10/2023).

Bey juga mengklarifikasi terkait isu larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat oleh komunitas Change Indonesia untuk diskusi publik. Menurut Bey, awalnya pemohon mendapat izin untuk diskusi, namun kemudian ditemukan adanya baliho-baliho yang mempromosikan bakal capres-cawapres.

“Satu hari menjelang acara, jadi Sabtu malam, teman -teman dari Disparbud, melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Dimana mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres, dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye,” paparnya.

Berita Terkait:  Sigap Siaga 24 Jam, PLN UID Jawa Barat Pulihkan 719 Gardu Distribusi Listrik Terdampak Banjir di Jawa Barat

Akibatnya, izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut oleh Disparbud Jabar. Namun, karena peserta acara sudah menuju ke lokasi, maka diberikan kelonggaran untuk menggunakan halaman gedung saja.

“Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman,” tuturnya. (r5/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca