Suarapena.com, PURBALINGGA – Halaman Kantor Kejari Purbalingga menjadi saksi pemusnahan ratusan barang bukti kasus hukum oleh aparat keamanan.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup narkotika, minuman beralkohol, gawai, dan berbagai barang lainnya.
Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang rampasan dalam kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti ini ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan. Ini adalah salah satu yang dimusnahkan karena di dalamnya terdapat narkoba, minuman keras, dan lain sebagainya,” ujar Agus, Selasa (11/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, terkait dengan 53 perkara hukum yang terjadi sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.
Adapun rinciannya meliputi narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima buah senjata tajam, dua unit telepon seluler, 31 stel pakaian, serta 131 unit barang lainnya.
Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Agung menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dari kejahatan.
“Apa yang kita upayakan bersama ini adalah untuk membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan, sekali lagi atas nama Pemkab Purbalingga, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (sp/pr)