Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Pencuri Berkedok Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Bekasi

×

Pencuri Berkedok Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Bekasi

Sebarkan artikel ini
pencuri berkedok pembantu rumah tangga
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko saat memberkan keterangan kepada awak media terkait komplotan pencuri berkedok pembantu rumah tangga. Foto: suarapena.com

SUARAPENA.COM – Komplotan pencuri berkedok sebagai pembantu rumah tangga dibekuk pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat. Satu dari dua tersangka SM (45) dilumpuhkan dengan timah panas pada Senin (23/10/2017) malam.

Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengungkapkan, tersangka berinisial SS (47) berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga. Dia mengaku bernama Mika Susanti dan melamar bekerja di perumahan elit Kemang Pratama.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Dia berpura-pura melamar menjadi pembantu rumah tangga. Saat diamankan di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Pusat dia tidak melakukan perlawanan,” jelas Widjonarko, Selasa (24/10/2017).

Dia menjelaskan, komplotan pencuri berkedok pembantu rumah tangga ini melancarkan aksinya dengan menempatkan satu orang sebagai pembantu rumah tangga di rumah mewah.

Tesangka SS diketahui sebelumnya sempat diterima bekerja di rumah Yusniarsi (58) warga Blok R Kemang Pratama, Rawalumbu. Di rumah majikannya, SS melancarkan aksinya dengan menghubungi kedua rekan yakni SM dan KS saat rumah dalam keadaan sepi.

“Saat korban keluar rumah bersama keluarga, tersangka menggasak sepeda motor, mobil, perhiasan emas, dan televisi, lalu mereka kabur,” jelas Widjonarko.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi berusaha mencari para tersangka.

“Mereka akhirnya kami amankan, dan tersangka KS masih diburu penyidik. Barang milik korban beberapa ada yang sudah dijual,” katanya.

Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancam dengan hukuman sembilan tahun penjara. (sng)