Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Minta Kemenhaj Buka Data Soal Klaim Masa Tunggu Haji Turun Jadi 14 Tahun

×

DPR Minta Kemenhaj Buka Data Soal Klaim Masa Tunggu Haji Turun Jadi 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri angkat suara soal masa tunggu haji, minta Kemenhaj buka data.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri angkat suara soal masa tunggu haji, minta Kemenhaj buka data.

Suarapena.com, JAKARTA – Klaim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai penurunan masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun diminta tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.

Komisi VIII DPR RI meminta Kemenhaj menjelaskan secara resmi dasar penghitungan serta data yang digunakan untuk menghasilkan angka tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan, penurunan masa tunggu menjadi 14 tahun tentu merupakan kabar yang menggembirakan bagi calon jemaah haji. Namun, DPR hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perubahan tersebut dalam forum rapat Komisi VIII.

“Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj menyebut masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini berada di kisaran 14 tahun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data.

Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyatakan terdapat sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum daftar tunggu dihitung kembali.

Berita Terkait:  DPR Soroti Pengadaan Koper Haji, Usulkan Dikelola Langsung oleh Pemerintah

Abidin meminta Kemenhaj tidak hanya menyampaikan hasil akhir pemutakhiran data, tetapi juga membuka proses yang menghasilkan angka tersebut.

Menurut dia, DPR perlu mengetahui secara jelas berapa jumlah data yang dinyatakan tidak valid, apa kategori ketidakvalidannya, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta seberapa besar pengaruh penghapusan atau perbaikan data tersebut terhadap perubahan masa tunggu jemaah.

“Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas,” kata Abidin.

Menurut Abidin, persoalan tersebut penting karena angka masa tunggu berkaitan langsung dengan kepastian calon jemaah haji mengenai perkiraan waktu keberangkatan mereka.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan perbedaan antara daftar tunggu yang tercatat secara administratif dengan masa tunggu faktual yang disebut telah turun menjadi sekitar 14 tahun.

Tanpa penjelasan mengenai basis data dan metode penghitungan, menurut dia, masyarakat berpotensi mendapatkan informasi yang tidak utuh mengenai perubahan masa tunggu tersebut.

Berita Terkait:  Harmonisasi Regulasi Pendidikan, Satu Kementerian untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Abidin menekankan bahwa validitas data merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemutakhiran data, kata dia, bukan hanya berkaitan dengan jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya.

Pemerintah juga harus memastikan setiap calon jemaah memiliki status yang jelas dalam sistem, termasuk memastikan tidak terdapat data ganda yang dapat memengaruhi perhitungan daftar tunggu.

“Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi kebijakan reaktif dan tidak direncanakan secara baik. Mudah-mudahan Kementerian Haji dan Umrah dalam masa sidang berikutnya akan memberikan keterangan resmi kepada Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Abidin, akan meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya.

Klarifikasi tersebut akan mencakup proses validasi dan pemutakhiran data, jumlah data yang dinyatakan tidak valid, metode penghitungan masa tunggu hingga muncul angka 14 tahun, serta implikasinya bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu.

Dengan demikian, DPR ingin memastikan klaim penurunan masa tunggu tersebut memiliki basis data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kepastian informasi bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia. (r5/ssb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca