Suarapena.com, MAJALENGKA – Setelah terungkapnya kasus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pengamanan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati diperketat.
Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan calon pekerja migran.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, mengungkapkan kepolisian kini lebih fokus meningkatkan pengawasan di kawasan BIJB, terutama melalui keberadaan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“Setelah kejadian tersebut, kami akan memperketat pengawasan di lokasi BIJB Kertajati, dengan fokus pada Pos Pengamanan Nataru 2025,” ujar Riyana, Kamis (19/12/2024).
Riyana menegaskan, tujuan utama dari pengawasan yang diperketat ini adalah untuk mencegah pemberangkatan PMI secara nonprosedural, yang tidak hanya merugikan tetapi juga mengancam keselamatan para calon pekerja migran.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan menindak tegas sesuai dengan tugas dan wewenang kepolisian,” tambah dia.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural, yang sebagian besar ditujukan ke Timur Tengah.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan BIJB Kertajati pada 14 Desember 2024, berhasil mencegah pemberangkatan 16 perempuan yang hendak bekerja secara nonprosedural sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar.
Para calon PMI tersebut kini berada di shelter BP3MI Jawa Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan pemulangan ke daerah asal mereka.
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, menekankan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengarah pada TPPO.
“Kemnaker sangat menyayangkan praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, yang masih berlangsung. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Fahrurozi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang merugikan banyak pihak dan dapat merusak reputasi negara.
Dalam upaya melindungi hak asasi manusia, pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. (sp/hp)










