Scroll untuk baca artikel

Headline

Pengaruhi Sumber Air Baku, Pencemaran Sungai Cileungsi Harus Dipidanakan

×

Pengaruhi Sumber Air Baku, Pencemaran Sungai Cileungsi Harus Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Pencemaran Sungai Cileungsi pengaruhi sumber air baku di wilayah Bogor dan Bekasi. Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mendesak agar pelaku pencemaran dipidanakan.

“Ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” ungkap Teguh, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, kasus pencemaran Sungai Cileungsi sudah sangat membahayakan. Oleh karena itu perlu penanganan secepat mungkin.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Teguh menyampaikan bahwa permasalahan pencemaran kali tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait:  Jika Terbukti Buang Limbah B3, Perusahaan di Bogor Ini Bakal Ditindak

“Kalau DLH Provinsi Jawa Barat juga tidak mampu maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan langsung,” jelas dia.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca