SUARAPENA.COM – Pencemaran Sungai Cileungsi pengaruhi sumber air baku di wilayah Bogor dan Bekasi. Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mendesak agar pelaku pencemaran dipidanakan.
“Ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” ungkap Teguh, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, kasus pencemaran Sungai Cileungsi sudah sangat membahayakan. Oleh karena itu perlu penanganan secepat mungkin.
Teguh menyampaikan bahwa permasalahan pencemaran kali tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
“Kalau DLH Provinsi Jawa Barat juga tidak mampu maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan langsung,” jelas dia.










